Shalat Malam Maximal 11 rakaat



 Pertanyaan:

Assalamu‘alaikum wr wb
SAya mau menanyakan tentang shalat malam yang melebihi 11 rekaat? Misalnya ketika bulan ramadhan kita sudah shalat tarawih tanpa witir 8 rekaat, kemudian sebelum sahur kita shalat malam lagi kemudian ditutup dengan witir. Tapi bagaimana dengan hadits yang diriwayatkan aisyah (afwan kalo salah) bahwa rasululloh baik dibulan ramadhan ataun diluar itu melakukan shalat malam tidak lebih dari 11 rekaat? Kemudian bagaimana hukumnya shalat iftitah yang dilakukan sebelum tarawih? Dan ada juga shalat iftitah yang dilakukan berjama‘ah, bagaimana hukumnya? Jazakumulloh



Ridlwan

Jawaban:

Menurut sebagian pakar hadits, hadits hadits yang menetapkan bilangan shalat malam Rasulullah SAW baik 8 atau 20 rakaat, secara ilmu hadits derajatnya tidak kuat. Bukan berarti tidak boleh mengerjakan sejumlah itu, tetapi pembatasan jumlah rakaat hanya 8 atau 20-nya yang jadi masalah.

Khusus mengenai tarawih 20 rakaat, ada penguat dari ijma‘ para shahabat dimana mereka melakukan shalat tarawih sebanyak 20 rakaat di masa Khalifah Umar bin Al-Khattab ra. Ijma seperti ini tidak mungkin dikarang-karang oleh para shahabat tercinta kecuali mereka memang menyaksikan di masa lalu Rasulullah SAW melakukannya. Sedangkan hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW shalat tarawih dua atau tiga malam saja di awal ramadhan lalu setelah itu beliau menghentikannya karena takut diwajibkan, sama sekali tidak menyebut berapa jumlah rakaatnya.

Berikut ini kami kutipkan salah satu tulisan ustaz Prof. Musthafa Ali Ya‘kub, seorang pakar hadits di Indonesia:

Tarawih 8 rokaat:
Teks hadis ini:
?Rasulullah SAW melakukan shalat pada bulan Ramadhan sebanyak delapan rakaat dan witir?.

Hadis ini diriwayatkan Ja‘far bin Humaid sebagaimana dikutip kembali lengkap dengan sanadnya oleh al-Dzahabi dalam kitabnya Mizan al-I‘tidal dan Imam Ibn Hibban dalam kitabnya Shahih Ibn Hibban dari Jabir bin Abdullah. Dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama ‘Isa bin Jariyah yang menurut Imam Ibnu Ma‘in, adalah munkar al-Hadis (Hadis-hadisnya munkar). Sedangkan menurut Imam al-Nasa‘i, ‘Isa bin Jariyah adalah matruk (pendusta). Karenanya, hadis shalat tarawih delapan rakaat adalah hadis matruk (semi palsu) lantaran rawinya pendusta.

Tarawih 20 rakaat:
Teks hadis ini adalah dari Ibn Abbas, ia berkata:
?Nabi SAW melakukan shalat pada bulan Ramadhan dua puluh rakaat dan witir?.

Hadis ini diriwayatkan Imam al-Thabrani dalam kitabnya al-Mu‘jam al-Kabir. Dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama Abu Syaibah Ibrahim bin Utsman yang menurut Imam al-Tirmidzi, hadis-hadisnya adalah munkar. Imam al-Nasa‘i mengatakan hadis-hadis Abu Syaibah adalah matruk. Imam Syu‘bah mengatakan Ibrahim bin Utsman adalah pendusta. Oleh karenanya hadis shalat tarawih dua puluh rakaat ini nilainya maudhu (palsu) atau minimal matruk (semi palsu).

Namun, perlu diketahui, hal itu bukan berarti shalat delapan rakaat atau dua puluh rakaat itu tidak boleh. Sebab yang dibahas di sini adalah bahwa hadis shalat tarawih delapan rakaat dan hadis tarawih dua puluh rakaat itu kedua-duanya maudhu atau minimal matruk. Jadi shalat tarawih dengan delapan rakaat atau dua puluh rakaat, kedua-duanya boleh dilakukan karena tidak ada keterangan yang konkret tentang jumlah rakaat shalat tarawih Nabi.

Keterangan yang shahih, Nabi Saw tidak membatasi jumlah rakaat shalat
Tarawih (Qiyam al-Lail). Misalnya hadis riwayat Imam al-Bukhari dari Abu Hurairah r.a dimana Nabi mengatakan, ‘‘Siapa yang shalat pada bulan Ramadhan karena iman dan mengharapkan pahala Allah, maka allah akan mengampuni dosanya (yang kecil-kecil).‘‘

Dan khusus bagi yang menjalankan shalat tarawih dua puluh rakaat, ada dalil tambahan, yaitu ijma (konsensus) para sahabat Nabi SAW, di mana pada masa Khalifah Umar bin al-Khattab, Ubay bin Ka‘ab menjadi imam shalat tarawih dua puluh rakaat, dan tidak ada satu pun dari sahabat Nabi yang memprotes hal itu.
Wallahu a‘lam bis-shawab.